Hak Ekonomi dan Hak Moral

Author : Miftah Faridh Oktofani

Published at : 06-04-2021

Hal penting yang kamu perlu dalami ketika masuk ke industri musik, semua hal tentang “Hak Cipta”

Pada artikel sebelumnya, kita banyak membahas tentang “izin” dan “hak”, mari kita bahas Hak yang dimaksud.

Undang-Undang No. 28 tahun 2014 melindungi pemilik Hak Cipta dan Hak Terkait akan dua hak, yaitu Hak Ekonomi dan Hak Moral. Pada contoh kasus di artikel sebelumnya, ketika Nicko sebagai Produser Rekaman (pemilik Hak Terkait) meminta izin kepada Adam sebagai Pencipta Lagu (pemilik Hak Cipta), maka Nicko wajib memenuhi Hak Ekonomi dan Hak Moral Adam sebagai pemilik Hak Cipta.

  • Hak Ekonomi apa yang perlu dipenuhi?

Hak Ekonomi timbul ketika sebuah karya cipta diterbitkan, digandakan, diterjemahkan, diadaptasi, didistribusikan, ditunjukkan, diumumkan, dikomunikasikan maupun disewakan. Banyak juga ya?

Beberapa Hak Ekonomi yang dikenal di Industri musik Indonesia antara lain:

HAK SINKRONISASI

Ketika seorang Produser Lagu meminta izin kepada Pencipta Lagu untuk memproduksi rekaman pertama kali, mereka harus memenuhi Hak Sinkronisasi (Synchronization right), hak ini timbul karena ada proses sinkronisasi antara karya cipta dengan rekaman baru untuk diterbitkan. Berapa besaran harganya? tidak diatur pasti dalam undang-undang. Beberapa asosiasi di Indonesia ada yang mengeluarkan edaran kepada anggotanya mengenai besaran harga sinkronisasi, namun tentu saja akhirnya bergantung pada kesepakatan antara pemegang Hak Cipta dan Hak Terkait.

Ketika Hak Sinkronisasi ini dipenuhi, pihak pemegang Hak Cipta (Pencipta Lagu atau Publisher) akan mengeluarkan surat lisensi (izin) penggunaan lagu. Di Indonesia umumnya menggunakan SPP (Surat Pernyataan Pencipta) yang menyatakan lagu diizinkan untuk digunakan oleh Produser untuk artis, media, distribusi platform, dan wilayah edar tertentu. Umumnya SPP di Indonesia juga menyertakan salinan KTP dari pencipta lagu.

Nah, izin ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kreator Konten Cover. Bagaimana solusinya? bisa dicek di sini ya!

HAK MEKANIKAL

Mechanical Right timbul ketika hasil rekaman digandakan. Pada masa produksi lagu dalam bentuk fisik (kaset atau disk) besaran harga umumnya tergantung banyaknya produksi atau jumlah penjualan yang terjadi.

Demikian juga dalam industri musik digital saat ini, jika ada proses penggandaan lagu, misalnya ketika hasil rekaman di-copy ke server, di-download, atau di-streaming, maka Hak Mekanikal akan timbul.

Jika ada perubahan media fisik atau modifikasi hasil rekaman, misalnya lagu tersebut kemudian digunakan sebagai soundtrack film atau iklan, maka perlu ada izin sinkronisasi ulang kepada pencipta lagu.

HAK PENGGUNAAN MASTER

Dari tadi kita membahas soal Hak Ekonomi dari Pencipta Lagu sebagai pemegang Hak Cipta, lalu bagaimana dengan Hak Ekonomi Produser dari Hak Terkait? Jika melihat dari HAK MEKANIKAL di atas, jika lagu tersebut digunakan sebagai soundtrack film atau iklan misalnya, maka selain pencipta lagu yang mendapatkan lagi Hak Sinkronisasi, Produser juga mendapatkan Hak Penggunaan Master, kerena proses tersebut menggunakan lagu hasil rekamannya. Contoh lainnya tentu saja ketika terjadi pembelian (misalnya download) maupun streaming lagu dari master rekaman Produser.

HAK MENYIARKAN

Performing Right timbul ketika sebuah karya cipta disiarkan (tidak untuk direkam ulang). Jika kalian sedang nongkrong di Cafe, atau sedang menonton TV yang menyiarkan lagu, atau menonton Konser Musik, sebenarnya Cafe, stasiun TV maupun penyelenggara Konser tersebut wajib memenuhi Hak Ekonomi Performing Right. Nah, bedanya Performing Right tidak perlu dilakukan di depan seperti pada Izin Sinkronisasi. Lalu bagaimana caranya tempat-tempat yang menyiarkan lagu secara komersial tadi membayar kewajibannya?

Dalam undang-undang, diatur bahwa yang bisa melakukan pemungutan royalti Performing Right adalah LMKN (Lembaga Management Kolektif Nasional) bentukan Ditjen HKI yang membawahi LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) asosiasi yang anggotanya adalah pemegang Hak Cipta maupun Hak terkait. Umumnya mereka melakukan penarikan royalti ke tempat-tempat tersebut setiap tahun dan membagikan royalti kepada Pemegang Hak pada periode tertentu. Artikel selanjutnya akan membahas lebih lanjut soal ini.

Nah, ini yang harus diperhatikan oleh teman-teman Kreator Konten ketika melakukan Live Streaming yang menggunakan komposisi Hak Cipta: Ketika hasil Live Streaming kamu di-upload menjadi konten, maka Hak Ekonomi Menyiarkan berubah menjadi Hak Sinkronisasi dan Hak Mekanikal yang harus dilakukan di depan.

  • Hak Moral apa yang harus diperhatikan?

Selain memenuhi Hak Ekonomi, Produser juga wajib memenuhi Hak Moral Pencipta Lagu dan Pelaku Pertunjukan.

Contoh Hak Moral yang harus diperhatikan adalah: Penulisan nama Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan dengan benar, tidak mengubah judul lagu, mengubah lagu sesuai kepatutan di masyarakat, dan menjaga terjadinya distorsi (pemutarbalikan fakta atau identitas ciptaan), mutilasi (menghilangkan sebagian ciptaan), modifikasi (mengubah ciptaan misalnya lirik) yang merugikan kehormatan diri atau reputasi Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan.

Hak Moral ini tidak dapat dialihkan selama Pencipta Lagu atau Pelaku Pertunjukan masih hidup ya, dan bisa di wasiatkan ke ahli waris jika meninggal dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekilas Hak Ekonomi terlihat lebih penting dari pada Hak Moral, namun hati-hati ya teman-teman, karena apabila terjadi masalah hukum di Hak Ekonomi, bisa jadi masalah tersebut diselesaikan di ranah perdata bukan pidana, namun jika terjadi tuntutan di Hak Moral, sudah pasti masuk ranah pidana dengan resiko ditahan. Jadi, jangan lupa perhatikan hal-hal di atas ketika membuat karya ya! terutama, tulis nama pencipta lagu nya!

Kalau membahas tentang Hak Cipta memang bakal banyak membahas masalah hukum perundang-undangan, tapi karena penulis bukan orang hukum, jadi artikel ini coba ditulis dengan bahasa yang sesuai dengan para pelaku industri musik di Indonesia ya! Berikut gambaran alur dari contoh kasus yang kita bahas:

“Ketika berkarya, tidak hanya tentang pembuatan karya yang perlu kamu ketahui. Namun kamu juga harus mengetahui mengenai hakmu sebagai pencipta karya serta hak orang lain yang menjadi bagian dari karyamu. Yuk terus berkarya dan tetap menghargai hak masing-masing!”

Kebingungan saat mengurus karyamu yang dipergunakan orang lain tanpa persetujuanmu?
Hubungi kami sekarang!

Article by Miftah Faridh Oktofani.
@miftahfaridhoktofani

Edited by Rizka Alya Putri.

Perbedaan Hak Cipta dan Hak Terkait

Author : Miftah Faridh Oktofani

Published at : 06-04-2021

“Aku meng-cover lagu orang tanpa izin, kontenku mau diminta sama pencipta lagunya, emang bisa begitu?”

“Karya rekamanmu memang dibuat dari hal yang tidak sah, tapi kamu masih punya hak di situ, namanya hak terkait. Misalnya saja, video klip yang kamu buat dengan biayamu sendiri”

“Group Band aku kan udah habis masa kontrak lima tahunnya dengan label JANJI RECORDS, nah, diantara personil band, aku pencipta lagunya. Berarti, aku bisa jual lagu rekamannya dong ke label lain?”

“Tergantung lagu itu produser nya siapa? Karena dialah pemilik master lagunya. Kalau produsernya bukan kamu, maka tidak bisa menjual master lagunya. Tapi, selama digunakan secara komersial, kamu bisa mendapatkan royalti dari situ. Produksi ulang sendiri saja pakai lagu ciptaanmu!”

Hal mendasar yang harus dipahami ketika masuk ke industri musik adalah terkait tentang HAK CIPTA dan HAK TERKAIT.

Sebenarnya, Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Neighbouring Rights) adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Cipta sendiri memiliki ruang lingkup yang paling luas karena meliputi seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan juga program komputer. Setiap kali sebuah karya diciptakan dan dideklarasikan, maka secara otomatis si pencipta memiliki Hak Cipta eksklusif atas karya tersebut. Hak ini juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.

  • Bagaimana dengan Hak Cipta dalam Industri Musik?

Lagu merupakan salah satu bentuk karya cipta, di dalamnya terdiri dari lirik dan nada. Apabila lagu tersebut diciptakan oleh seseorang, maka Hak Cipta melekat pada yang bersangkutan. Namun apabila lagu tersebut diciptakan oleh lebih dari satu orang, misalkan pencipta lirik dan pencipta nada merupakan orang yang berbeda, maka masing-masing pihak memiliki Hak Cipta terhadap masing-masing komposisi yang mereka ciptakan.

  • Apa Bukti Kepemilikan Hak Cipta?

Setiap pencipta akan diakui memiliki Hak Cipta apabila mereka dapat menunjukkan bukti bahwa dia adalah orang yang pertama kali mendeklarasikan karya cipta tersebut. Selain itu, pencipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal HKI. Melalui cara tersebut, pencipta akan mendapatkan sertifikasi karya ciptanya. Sertifikat tersebut merupakan bukti kuat saat terjadi klaim ciptaan dari pihak lain. Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id .

Berbicara soal lagu, sebenarnya setiap lagu bisa mendapatkan nomor registrasinya sendiri. Nomor registrasi ini berupa barisan nomor unik layaknya NIK pada KTP. Nomor registrasi yang biasa disebut dengan ISWC (International Standard Musical Work Code) bisa didapatkan melalui Publisher atau dengan mengunjungi official website dari ISWC. Apa itu Publisher? coba cek artikel ini!

“Aku baru aja selesai bikin konten cover nih, mau diupload, aku daftarin rekamanku ke publisher mana ya bagusnya?”

“Yang pasti Publisher bukan untuk mendaftarkan rekaman, tapi ciptaan. Kalau pencipta lagu dari konten covermu adalah orang lain, maka justru kamu harus izin dulu ke publisher atau pencipta lagunya, bukan malah mendaftarkan hasil rekamanmu ke publisher”

“Aku mau cover lagu yang dinyanyiin ROSSA, aku izin ke ROSSA nya ya?”

“Izinnya bukan ke penyanyinya, bukan ke label rekamannya. Izinnya ke pencipta lagunya atau ke publishernya (kalau pencipta lagunya ikut publisher)”
  • Bagaimana dengan Hak Terkait dalam Industri Musik?

Berbicara tentang Karya Rekaman atau konten yang dibuat dari komposisi Karya Cipta orang lain, maka diperlukan izin sebelumnya dari pemilik Hak Cipta (Pencipta Lagu) atau Kuasa Cipta (Publisher). Pada Undang-Undang Hak Cipta yang kita bahas di atas, dijelaskan bahwa izin tersebut umumnya diajukan oleh Produser atau yang secara hukum disebut Produser Fonogram. Siapa yang bisa disebut produser? Adalah pihak yang membiayai proses produksi dan sekaligus menjadi pemilik rekaman. Setiap Produser akan memiliki Hak Terkait yang melekat atas karya rekamannya. Tidak hanya Produser, Pelaku Pertunjukan atau Performer (penyanyi atau pemain musik) juga memiliki Hak Terkait dalam rekaman tersebut. 

Apa Bukti Kepemilikan Hak Terkait?

Serupa dengan Karya Cipta, Karya Rekaman juga memiliki unique registration number di seluruh dunia, yang biasa disebut  ISRC (International Standard Recording Code). Nomor ISRC ini bisa didapatkan dari asosiasi Label Rekaman di Indonesia seperti ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) atau ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia) atau bisa melalui website isrc.com.

Umumnya Produser berada di bawah payung Label Rekaman. Apa itu Label Rekaman? coba cek artikel ini!

“Aku kan pencipta lagu nih, sekarang udah ga ikut label JANJI RECORDS lagi, boleh ga aku rekam sendiri lagu ciptaanku? terus kalau udah jadi master, bisa ga aku klaim semua cover yang ada di YouTube yang pakai ciptaanku?”

“Kerjasama pencipta lagu dengan label biasanya seputar masa eksklusif rekaman. Bikin rekaman dengan ciptaanmu sendiri? boleh, karena kamu pemegang hak eksklusif ciptaan. Tapi, kalau kamu ada kontrak dengan publisher, lebih baik ngobrol aja dulu dengan publisher-mu. Mengenai klaim di YouTube, bisa untuk klaim komposisi, kamu bisa bergabung dengan publisher yang bekerjasama dengan YouTube. Klaim komposisi tidak ada hubungannya dengan kamu membuat sendiri rekamanmu dengan lagu tersebut”
  • Pahami Lebih Mudah dengan Kasus ini!

Adam adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan sebuah lagu dengan judul “CINTA” dan didaftarkan dengan kode ISWC “T-123456789-Z”. 

Nicko sebagai Produser Rekaman, meminta izin kepada Adam untuk memproduksi rekaman dengan lagu tersebut, dan setelah mendapatkan izin (peraturan izin HKI di Indonesia harus dilakukan di depan), karya rekaman tersebut diberi kode ISRC “ID-AAA-05-00001”.  

Angga sebagai Produser Rekaman lain, juga meminta izin lagu yang sama kepada Adam untuk lagu yang sama, direkam dan diberi kode ISRC “ID-BAA-05-00005”.

Maka lagu dengan kode ISRC “ID-AAA-05-00001” dan ISRC “ID-BAA-05-00005”, memiliki klaim komposisi hak cipta yang sama yaitu dengan kode ISWC “T-123456789-Z”. Kesimpulannya, 1 ISWC (ciptaan) bisa menjadi banyak ISRC (rekaman).

Adam sebagai pemilik Hak Cipta, sedangkan Nicko dan Angga sebagai pemilik Hak Terkait.

Bagaimana? Apa sudah cukup memahami posisi dari setiap pemegang Hak?

Berkarya adalah hak dari setiap orang, namun jangan sampai ada hak yang tidak dihargai ya! Jika ada kebingungan atau diskusi lebih jauh terkait berkarya melalui Cover Clearance, kita siap membantu!”

Hubungi kami sekarang!

Article by Miftah Faridh Oktofani.
@miftahfaridhoktofani

Edited by Rizka Alya Putri.