Kenali mereka ini jika kamu ingin berkecimpung diindustri musik.

Sebelum membahas soal LMK dan LMKN, lebih baik berkenalan dulu dengan mereka yang menjadi stakeholder di industri musik ini ya!

PEMEGANG HAK CIPTA

  1. Pencipta lagu

Pihak yang umumnya individual ini adalah orang yang pertama kali menciptakan dan mendeklarasikan sebuah karya. Hak Eksklusif Ciptaan akan melekat selamanya pada orang tersebut untuk karya ciptanya.

Jika diperhatikan, bahkan grup band sekalipun saat ini, yang menciptakan lagunya sendiri, tetap menuliskan nama personilnya yang menciptakan lagunya daripada menuliskan nama grup bandnya. Ya, sebab bisa saja grup band mereka akan bubar dan nama grup bandnya tidak ada lagi, namun Hak Cipta pada lagu tersebut masih melekat pada nama personil yang menciptakan lagu tersebut.

Untuk proses komersialnya, seorang pencipta lagu bisa saja MENGUASAKAN Hak Ciptanya kepada Publisher Lagu untuk dieksploitasi secara terbatas. Publisher ibarat “toko” bagi pencipta lagu untuk berjualan Karya Ciptanya. Publisher umumnya berbadan hukum (perusahaan), dan dalam satu Publisher umumnya terdapat banyak katalog Karya Cipta dari banyak Pencipta Lagu. Publisher adalah PEMEGANG KUASA Hak Cipta.

  1. Publisher Lagu

Publisher Lagu adalah pihak yang diberi kuasa untuk mengelola Hak Ekonomi Pencipta Lagu. Umumnya Publisher mendaftarkan lagu ke dalam katalog mereka dan memberikan kode ISWC (International Standard Musical Work Code) atau semacam “nomor KTP-nya” lagu ciptaan, melakukan promosi, melakukan klaim komposisi pada Platform Streaming yang bekerjasama, hingga proses transaksi untuk izin penggunaan lagu seperti Synchronization License maupun Mechanical License.

Publisher Lagu di Indonesia memiliki beberapa perkumpulan (asosiasi), salah satu yang terbesar adalah APMINDO (Asosiasi Penerbit Musik Indonesia) dan PAMPI (Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia). Asosiasi ini terdiri dari beberapa perusahaan publishing lagu di Indonesia. Asosiasi seperti ini bermanfaat bagi anggotanya, selain menginformasikan hal-hal terbaru seputar dunia publishing, asosiasi ini juga dapat membantu pengurusan registrasi kode ISWC, dan umumnya Platform Streaming yang masuk ke Indonesia bekerjasama melalui asosiasi seperti ini. Contoh Platform misalnya, YouTube, yang bekerjasama dengan beberapa Publisher Lagu di Indonesia yang merupakan anggota APMINDO dan PAMPI untuk mengklaim secara sistematis lagu yang menggunakan komposisi lagu yang dikuasakan kepada mereka. Saat ini beberapa Platform Streaming Musik secara sistematis membagi revenue sebagai royalti Hak Cipta sehingga tidak perlu lagi dilakukan penarikan dan pembagian royalti secara manual seperti pada masa penjualan kaset atau CD musik. Kita akan bahas ini di lain kesempatan ya!

PEMEGANG HAK TERKAIT

  1. Produser Rekaman

Produser Rekaman umumnya adalah individual, yaitu orang yang membiayai proses produksi rekaman sehingga diklaim sebagai pemilik hasil karya rekaman (master), seperti hasil rekaman audio dan video klip lagu. Istilah yang dikenal dalam hukum adalah Produser Fonogram. Untuk proses komersialnya, seorang Produser Rekaman bisa saja menguasakan hasil karya rekamannya (master) kepada Label Rekaman untuk dieksploitasi secara terbatas. Namun, umumnya Produser Rekaman merupakan bagian dari pemilik Label Rekaman, sehingga proses produksi, promosi, hingga distribusi umumnya dilakukan oleh Label Rekaman. Produser cenderung bertindak sebagai Label Rekaman, meskipun secara Hak Terkait tetap melekat nama personal Produser.

Produser Rekaman memiliki perkumpulan (asosiasi) salah satu nya adalah ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia).

  1. Label Rekaman

Label Rekaman pada prinsipnya bertindak sebagai “pabrik dan toko” untuk memproduksi, promosi, hingga mendistribusikan hasil karya rekaman (master) secara komersial. Pada saat ini ada beberapa label yang tidak melakukan proses produksi rekaman, mereka bisa saja membeli kepemilikan hasil karya rekaman (master) dari produser atau label rekaman lainnya dan label tetap berfungsi untuk mengkomersialkan (monetisasi) hasil karya rekaman (master). Ada pula label yang melakukan kerjasama titip edar (distribution deal) dengan pemilik karya rekaman (master).

Label rekaman juga memiliki beberapa perkumpulan (asosiasi), yang terbesar adalah ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia). Asosiasi tersebut juga memiliki manfaat cukup banyak kepada anggotanya, seperti sebagai delegasi untuk registrasi kode ISRC (International Standard Recording Code) alias “nomor KTP” untuk setiap lagu rekaman (master), sumber informasi terkini mengenai perkembangan industri musik, dan umumnya Platform Streaming bekerjasama dalam hal eksploitasi terbatas master rekaman melalui asosiasi ini.

“Di era digital saat ini, peran Label Rekaman tertantang untuk bisa berevolusi lebih kreatif lagi, karena saat ini hampir semua pihak bisa melakukan produksi, distribusi, hingga promosi lagu sendiri. Namun, tentu saja Label Rekaman tetap menjadi stakeholder yang memiliki peranan penting dalam industri musik di Indonesia.”

SEKILAS TENTANG POSISI DARI PEMILIK HAK

Produser lagu atau Label Rekaman (sebagai pemilik Hak Terkait), mereka meminta izin kepada Pencipta lagu atau Publisher (sebagai pemilik Hak Cipta atau pemegang kuasa Hak Cipta) sebelum membuat hasil karya rekaman (master) mereka.

Di Indonesia, ada beberapa Publisher Rekaman dan Label Rekaman yang berada dalam satu holding. Misalnya PT. JANJI PUBLISHING dan PT. JANJI RECORDS, meskipun berada dalam satu holding namun sesungguhnya kedua perusahaan ini melakukan hal yang benar-benar berbeda namun berhubungan, yaitu fungsi Hak Cipta dan fungsi Hak Terkait. 

APA YANG HARUS DILAKUKAN PENCIPTA LAGU UNTUK MENGKOMERSILKAN KARYA CIPTANYA?

Sarannya, jika teman-teman adalah Pencipta lagu dan membutuhkan peran Publisher untuk mengkomersilkan Karya Ciptanya, pilihlah Publisher di Indonesia yang telah bekerjasama dengan Platform Streaming. Mengapa? Karena teman-teman bisa melakukan klaim secara sistematis untuk setiap Karya Ciptanya di Platform tersebut. Pada saat ini, karena YouTube menjadi salah satu pendapatan terbesar dari penggunaan Karya Cipta, maka pilihlah Publisher yang merupakan YouTube Partner dan bisa memberikan laporan kepada anda secara sistematis dan transparan.

“Atau kamu mau mencoba mengkomersilkan ciptaanmu sendiri dengan teknologi e-publisher?”

coba ini!

Article by Miftah Faridh Oktofani.
@miftahfaridhoktofani

Edited by Rizka Alya Putri.

Categories: Artikel

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *