Bagaimana Pencipta Lagu dan Penyanyi bisa mendapatkan royalti dari lagu mereka yang diputar di tempat umum?

Tahukah kalian, kalau sebenarnya Pencipta Lagu dan Penyanyi bisa mendapatkan Hak Ekonomi dari lagu mereka, yang diputar di tempat umum?

“Emang Bisa?”

“Bisa dong, karena tempat tersebut menggunakan lagu-lagu mereka untuk keperluan komersial.”

“Loh, bukannya lagu tersebut sudah mereka beli? berarti hak mereka dong, menggunakannya untuk apapun.”

“Ga gitu konsep Hak Cipta. Ketika produser meminta izin untuk memproduksi lagu tersebut, izinnya terbatas untuk media tertentu dan umumnya tidak untuk dikomersialkan lagi oleh pihak ke tiga (pembeli), baik untuk disewakan maupun disiarkan. Begitu juga kesepakatan penggunaan oleh produser kepada pembelinya, umumnya hanya untuk penggunaan pribadi.”

“Tapi mereka memutar lagu-nya pakai YouTube atau Spotify, suaranya dikeraskan, boleh dong?”

“Tau ga kalian, ketika kalian menginstall aplikasi streaming seperti YouTube atau Spotify, sebenarnya kalian sepakat bahwa penggunaan platform-platform tersebut hanya untuk penggunaan pribadi? ga boleh untuk kegiatan yang mendatangkan manfaat ekonomi bagi penggunanya?”

“Wah berarti selama ini tempat bisnis saya melanggar dong, jenis tempat apa saja yang dianggap komersial?”

“Apapun jika kalian menyiarkan lagu di tempat bisnis kalian, seperti toko, cafe, restaurant, hotel, karaoke, stasiun TV, hall bahkan ketika mengadakan pertunjukan musik. Tapi tenang, izin menyiarkan (performing) tidak perlu dilakukan di depan, repot juga kalian kalau setiap buka toko harus izin dulu baru bisa memutar lagu”

“Terus, bagaimana izinnya?”

“Pemerintah melalui DitJen HKI di bawah KEMENKUMHAM, membentuk LMKN (Lembaga Management Kolektif Nasional) yang bertugas melakukan pungutan royalti atas penggunaan lagu secara komersial. LMKN akan mendistribusikan royalti beserta perhitungannya kepada pemegang hak melalui LMK (Lembaga Management Kolektif), dimana pemegang hak mendaftar sebagai anggota pada LMK ini”

“Berapa yang harus saya bayar untuk bisa memutar lagu di tempat bisnis saya?”

“Teknis besaran biaya royalti tidak diatur dalam undang-undang hak cipta no 28 tahun 2014, namun pemerintah mengaturnya melalui PP (Peraturan Pemerintah) yang bisa saja berubah setiap periode. Umumnya, pembayaran dilakukan per tahun, berdasarkan jumlah kursi atau room yang disediakan (jika Cafe, Restaurant, atau Karaoke) atau sesuai dengan luas tempat usaha. Untuk pertunjukkan musik komersial, berdasarkan banyaknya jumlah tiket masuk yang terjual”

“Bagaimana cara membayarnya, dan bagaimana pembayaran saya bisa sampai ke pemegang hak?”

“Setiap tahun LMKN umumnya mengirimkan edaran untuk pembayaran ke tempat-tempat komersial, untuk kemudian diproses menjadi Invoice Pembayaran. Peraturan terkahir menyebutkan bahwa pembayaran langsung kepada rekening LMKN, dan LMKN mendistribusikan royalti paling sedikit sebanyak dua kali dalam satu tahun.”

“Siapa saja yang berhak mendapatkan royalti dari lagu yang saya putar di tempat bisnis saya”

“LMK terbagi menjadi LMK CIPTA dan LMK TERKAIT. Pencipta Lagu mendaftar sebagai anggota pada LMK Cipta. Nah kalau Produser, Label Rekaman, Penyanyi (pelaku pertunjukan) mendaftar kepada LMK TERKAIT, untuk mendapatkan Hak nya.

Ketika memutar lagu untuk kegiatan komersial, pencipta lagu berhak mendapatkan Hak Performing (Performing Rights). Namun jangan lupa, karena lagu yang kamu putar menggunakan master hasil rekaman dari Produser atau Label Rekaman, maka mereka berhak mendapatkan royalti juga. Begitu juga pelaku pertujukan seperti penyanyi, mereka berhak mendapatkan Hak Mekanikal (Mechanical Rights)

Untuk mempelajari tentang LMK yang berada di bawah LMKN, coba kunjungi website ini!”

“Saya jadi penasaran, bagaimana cara mereka bisa tahu lagu yang saya putar dan mendistribusikan royaltinya ke orang yang tepat?”

“Di Indonesia, saat ini perhitungan penggunaan lagu menggunakan sistem log-sheet yang disampaikan oleh pihak tempat komersial. Apakah valid? beberapa metode telah diujicoba, seperti pendeteksian finger print master lagu dsb. Namun menurut saya pribadi, sistem yang paling fair adalah perhitungan pembayaran per lagu yang diputar (Play Per Song) untuk itu, diperlukan metadata katalog lagu yang terpusat

Penulis sendiri, pernah membuat sistem perhitungan royalti dengan sistem Play Per Song yang realtime, untuk Tempat Karaoke di Indonesia. Bahkan pernah mempresentasikannya juga di depan LMKN di gedung DitJen HKI, namun untuk bisa mengimplementasikan sistem perhitungan royalti di Indonesia yang valid, memang diperlukan peranan dari semua pihak mulai dari Pemerintah, LMKN, LMK hingga stakeholder lainnya”

“Bagaimana Platform bekerjasama dengan LMKN?”

“Saat ini, platform seperti YouTube bekerjasama dengan LMK (bukan LMKN) untuk mendistribusikan Hak Performing dari setiap lagu yang diputar di YouTube. Ya, sebenarnya setiap revenue yang didapat oleh Konten Kreator Musik di YouTube, sudah dipotong biaya royalti performing.

YouTube di Indonesia bekerjasama dengan LMK Cipta WAMI (Wahana Musik Indonesia) untuk distribusi royalti performing di Indonesia. WAMI merupakan LMK CIPTA di Indonesia yang merupakan anggota CISAC.”

“Sama seperti memilih publisher, bagi Pencipta Lagu yang ingin mendapatkan royalti performing dari Platform Musik, saran kami adalah mendaftar ke LMK yang bekerjasama dengan Platform”

E-PUBLISHER INI juga dapat membantu KAMU

Article by Miftah Faridh Oktofani.
@miftahfaridhoktofani

Categories: Artikel

0 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *