“Aku meng-cover lagu orang tanpa izin, kontenku mau diminta sama pencipta lagunya, emang bisa begitu?”
“Karya rekamanmu memang dibuat dari hal yang tidak sah, tapi kamu masih punya hak di situ, namanya hak terkait. Misalnya saja, video klip yang kamu buat dengan biayamu sendiri”
“Group Band aku kan udah habis masa kontrak lima tahunnya dengan label JANJI RECORDS, nah, diantara personil band, aku pencipta lagunya. Berarti, aku bisa jual lagu rekamannya dong ke label lain?”
“Tergantung lagu itu produser nya siapa? Karena dialah pemilik master lagunya. Kalau produsernya bukan kamu, maka tidak bisa menjual master lagunya. Tapi, selama digunakan secara komersial, kamu bisa mendapatkan royalti dari situ. Produksi ulang sendiri saja pakai lagu ciptaanmu!”
Hal mendasar yang harus dipahami ketika masuk ke industri musik adalah terkait tentang HAK CIPTA dan HAK TERKAIT.
Sebenarnya, Hak Cipta (Copyrights) dan Hak Terkait (Neighbouring Rights) adalah bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Hak Cipta sendiri memiliki ruang lingkup yang paling luas karena meliputi seni dan sastra, ilmu pengetahuan, dan juga program komputer. Setiap kali sebuah karya diciptakan dan dideklarasikan, maka secara otomatis si pencipta memiliki Hak Cipta eksklusif atas karya tersebut. Hak ini juga telah diatur dalam Undang-Undang tentang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014.
- Bagaimana dengan Hak Cipta dalam Industri Musik?
Lagu merupakan salah satu bentuk karya cipta, di dalamnya terdiri dari lirik dan nada. Apabila lagu tersebut diciptakan oleh seseorang, maka Hak Cipta melekat pada yang bersangkutan. Namun apabila lagu tersebut diciptakan oleh lebih dari satu orang, misalkan pencipta lirik dan pencipta nada merupakan orang yang berbeda, maka masing-masing pihak memiliki Hak Cipta terhadap masing-masing komposisi yang mereka ciptakan.
- Apa Bukti Kepemilikan Hak Cipta?
Setiap pencipta akan diakui memiliki Hak Cipta apabila mereka dapat menunjukkan bukti bahwa dia adalah orang yang pertama kali mendeklarasikan karya cipta tersebut. Selain itu, pencipta juga dapat mendaftarkan karya ciptanya ke Direktorat Jenderal HKI. Melalui cara tersebut, pencipta akan mendapatkan sertifikasi karya ciptanya. Sertifikat tersebut merupakan bukti kuat saat terjadi klaim ciptaan dari pihak lain. Pendaftaran hak cipta bisa dilakukan secara online melalui e-hakcipta.dgip.go.id .
Berbicara soal lagu, sebenarnya setiap lagu bisa mendapatkan nomor registrasinya sendiri. Nomor registrasi ini berupa barisan nomor unik layaknya NIK pada KTP. Nomor registrasi yang biasa disebut dengan ISWC (International Standard Musical Work Code) bisa didapatkan melalui Publisher atau dengan mengunjungi official website dari ISWC. Apa itu Publisher? coba cek artikel ini!
“Aku baru aja selesai bikin konten cover nih, mau diupload, aku daftarin rekamanku ke publisher mana ya bagusnya?”
“Yang pasti Publisher bukan untuk mendaftarkan rekaman, tapi ciptaan. Kalau pencipta lagu dari konten covermu adalah orang lain, maka justru kamu harus izin dulu ke publisher atau pencipta lagunya, bukan malah mendaftarkan hasil rekamanmu ke publisher”
“Aku mau cover lagu yang dinyanyiin ROSSA, aku izin ke ROSSA nya ya?”
“Izinnya bukan ke penyanyinya, bukan ke label rekamannya. Izinnya ke pencipta lagunya atau ke publishernya (kalau pencipta lagunya ikut publisher)”
- Bagaimana dengan Hak Terkait dalam Industri Musik?
Berbicara tentang Karya Rekaman atau konten yang dibuat dari komposisi Karya Cipta orang lain, maka diperlukan izin sebelumnya dari pemilik Hak Cipta (Pencipta Lagu) atau Kuasa Cipta (Publisher). Pada Undang-Undang Hak Cipta yang kita bahas di atas, dijelaskan bahwa izin tersebut umumnya diajukan oleh Produser atau yang secara hukum disebut Produser Fonogram. Siapa yang bisa disebut produser? Adalah pihak yang membiayai proses produksi dan sekaligus menjadi pemilik rekaman. Setiap Produser akan memiliki Hak Terkait yang melekat atas karya rekamannya. Tidak hanya Produser, Pelaku Pertunjukan atau Performer (penyanyi atau pemain musik) juga memiliki Hak Terkait dalam rekaman tersebut.
Apa Bukti Kepemilikan Hak Terkait?
Serupa dengan Karya Cipta, Karya Rekaman juga memiliki unique registration number di seluruh dunia, yang biasa disebut ISRC (International Standard Recording Code). Nomor ISRC ini bisa didapatkan dari asosiasi Label Rekaman di Indonesia seperti ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia) atau ASPRINDO (Asosiasi Produser Rekaman Indonesia) atau bisa melalui website isrc.com.
Umumnya Produser berada di bawah payung Label Rekaman. Apa itu Label Rekaman? coba cek artikel ini!
“Aku kan pencipta lagu nih, sekarang udah ga ikut label JANJI RECORDS lagi, boleh ga aku rekam sendiri lagu ciptaanku? terus kalau udah jadi master, bisa ga aku klaim semua cover yang ada di YouTube yang pakai ciptaanku?”
“Kerjasama pencipta lagu dengan label biasanya seputar masa eksklusif rekaman. Bikin rekaman dengan ciptaanmu sendiri? boleh, karena kamu pemegang hak eksklusif ciptaan. Tapi, kalau kamu ada kontrak dengan publisher, lebih baik ngobrol aja dulu dengan publisher-mu. Mengenai klaim di YouTube, bisa untuk klaim komposisi, kamu bisa bergabung dengan publisher yang bekerjasama dengan YouTube. Klaim komposisi tidak ada hubungannya dengan kamu membuat sendiri rekamanmu dengan lagu tersebut”
- Pahami Lebih Mudah dengan Kasus ini!
Adam adalah seorang Pencipta Lagu yang menciptakan sebuah lagu dengan judul “CINTA” dan didaftarkan dengan kode ISWC “T-123456789-Z”.
Nicko sebagai Produser Rekaman, meminta izin kepada Adam untuk memproduksi rekaman dengan lagu tersebut, dan setelah mendapatkan izin (peraturan izin HKI di Indonesia harus dilakukan di depan), karya rekaman tersebut diberi kode ISRC “ID-AAA-05-00001”.
Angga sebagai Produser Rekaman lain, juga meminta izin lagu yang sama kepada Adam untuk lagu yang sama, direkam dan diberi kode ISRC “ID-BAA-05-00005”.
Maka lagu dengan kode ISRC “ID-AAA-05-00001” dan ISRC “ID-BAA-05-00005”, memiliki klaim komposisi hak cipta yang sama yaitu dengan kode ISWC “T-123456789-Z”. Kesimpulannya, 1 ISWC (ciptaan) bisa menjadi banyak ISRC (rekaman).
Adam sebagai pemilik Hak Cipta, sedangkan Nicko dan Angga sebagai pemilik Hak Terkait.
Bagaimana? Apa sudah cukup memahami posisi dari setiap pemegang Hak?
Article by Miftah Faridh Oktofani.
@miftahfaridhoktofani
Edited by Rizka Alya Putri.
0 Comments