Terms & Conditions


  • INDUSTRI MUSIK, LEGALITAS DAN STAKEHOLDER

Industri musik pada dasarnya memiliki aturan-aturan yang mengikat tentang Hak Cipta. Hal tersebut dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 yang menegaskan tentang Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam pelaksanaannya masih ada pihak yang belum memahami dengan baik, sehingga seringkali muncul pertanyaan dan kebingungan seperti:

  1. "Bagaimana sih caranya izin cover?"
  2. "Saya mendapatkan 'surat' dari Publisher!"
  3. "Bagaimana jika konten saya di-upload ulang orang lain dan di-monetize?"
  4. "Konten saya ada di berbagai platform, padahal bukan saya yang melakukannya!"
  5. "Konten saya diklaim pihak lain!" dan masih banyak lagi pertanyaan serta kebingungan lainnya terkait bagaimana seharusnya melakukan cover lagu dengan baik dan sah secara hukum.

Sosialoka bekerjasama dengan banyak Produser Versi Cover dan Pemegang Hak Cipta Lagu menciptakan sistem. Tujuan sistem tersebut adalah untuk menjadi solusi terbaik agar ekosistem seluruh stakeholder di industri kreatif tetap hidup tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Sehingga semuanya tetap bisa berkarya dengan kreatif dan tentunya legal.


Lalu, siapa saja stakeholder dalam sistem ini?

  1. Publisher, sebagai pihak pemegang kuasa hak cipta lagu tentu telah memiliki sistem yang baik untuk memberikan lisensi kepada pengguna hak dan pelaporan kepada pencipta lagu. Jika anda pencipta lagu dan belum memiliki Publisher, silahkan bergabung dengan Publisher pilihan anda atau klik link berikut: [Menguasakan hak cipta lagu saya kepada Publisher!].
  2. Clearance Label, Label tetap terlibat dalam sistem ini sebagai pihak yang bekerjasama dan mendapatkan lisensi dari Publisher. Selain itu Label juga berperan untuk mendapatkan kesepakatan dari Produser Versi Cover untuk mengambil alih kepemilikan master content dan berkewajiban melakukan pengelolaan master asset secara komersial. Sebagai Label, tentunya telah memiliki sistem yang baik untuk kerjasama dengan Publisher, distribusi, promo, dan program-program produksi yang teratur. Didalamnya juga termasuk untuk pendataan ISRC (International Standard Recording Code) dan UPC (Universal Product Code) sebagai identitas konten dalam distribusi digital. Peran Label dalam sistem ini adalah sebagai Clearance Label bukan Record Label.
  3. Produser Versi Cover, sebagai pemilik konten yang membiayai produksi konten versi cover termasuk didalamnya kesepakatan dengan pelaku pertunjukan (artis, arranger, dan lain sebagainya). Dalam sistem ini, konten yang telah melalui proses clearance akan tetap diletakkan pada channel awal unggahannya dan dianggap sebagai master content.
  4. Sosialoka, sebagai pengelola sistem ini Sosialoka akan melakukan beberapa hal, antara lain:
  1. Sosialoka melakukan manajemen pendataan katalog lagu milik Publisher.
  2. Melakukan analisis konten versi cover yang potensial untuk bekerjasama.
  3. Melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder.
  4. Melakukan pendataan seluruh legalitas konten antar stakeholder, dan
  5. Bekerjasama dengan IDE MUSIC (sister company Sosialoka dalam holding bisnis PT. INDONESIA DIGITAL ENTERTAINMENT) untuk monetisasi dan perlindungan hak terkait di platform YouTube. IDE MUSIC adalah YouTube Partner yang memiliki CMS (Content Management System) untuk melindungi master asset anda dari klaim pihak lain dan monetisasi pengunggah ulang. IDE MUSIC memiliki metode Optimasi yang mampu melakukan monetisasi master content anda dengan maksimal tanpa harus mengaitkan channel anda dengan CMS. Hal tersebut adalah kelebihan IDE MUSIC yang tidak bisa dilakukan oleh aggregator lainnya.
  6. Sosialoka berkoordinasi dengan Clearance Label untuk melakukan distribusi ke DSP (Digital Streaming Platform) lainnya dan berkewajiban memberikan laporan penggunaan dan pendapatan yang transparan untuk pihak Clearance Label dan Produser Versi Cover.


  • PARTNERSHIP

Model bisnis dalam sistem ini adalah Revenue Sharing, dengan model kerjasama sebagai berikut:

  • Clearance Label dengan Publisher.
  • Produser Cover dengan Pelaku Pertunjukkan (Artis, Arranger, dan lain sebagainya).
  • Sosialoka dengan IDE MUSIC.


YouTube Term of Service